Skip to content


Siapa Tergusur ‘Chain Listing’?

chainlisting

INILAH.COM, Jakarta – Aturan pencatatan berantai (chain listing) memang dikenalkan otoritas bursa demi melindungi pemegang saham minoritas di sebuah perusahaan terbuka.

Namun, akibat ketidakjelasan dari aturan itu, alih-alih ingin melindungi pemegang saham, yang terjadi justru berpotensi menguapkan dana investor karena perusahaan yang terjerat aturan itu harus terdepak dari bursa.

Sebenarnya sah-sah saja jika anak usaha memberikan kontribusi lebih di atas holding company-nya. Dengan catatan, selama kedua perusahaan terafiliasi ini bisa berjalan dan tumbuh bersama. Dalam aturan mengenai chain listing, yang termuat dalam peraturan pencatatan BEI I.A.I, pasal III.1.3.1, hanya menyebutkan : bila dua perusahaan yang memiliki keterkaitan pendapatan, apabila dipecah tetap bisa berdiri sendiri. Apabila ternyata perusahaan tersebut dipecah dan tidak dapat berdiri sendiri, dan terlalu marginal, maka salah satu dari perusahaan tersebut melakukan penghapusan saham, atau delisting.

Saat ini, isu chain listing menyeruak seperti bola salju yang bisa menggelinding ke manapun. Sekali tersentuh maka holding company akan pincang pendapatannya, bahkan anak perusahaan pun bisa ikut terdamprat aturan ini. Lebih parahnya lagi, jika polisi bursa benar-benar fokus pada aturan ini, maka salah satu perusahaan afiliasi harus memilih siapa yang akan dicabut namanya dari lantai bursa.

Direktur Utama Financorpindo Nusa Edwin Sebayang pun belum memahami aturan main chain listing. Ia mendeskripsikan apakah keterkaitan keuangan holding dengan anak hanya dibatasi 50% atau keuangan holding dan anak harus dipisah. Namun, bagaimana dengan investasi-investasi yang mengembangkan diri membentuk perusahaan lagi?

“Saya tidak tahu apa implikasi dan batasan dari chain listing. Sebenarnya apa yang diatur bursa,” tegas Edwin.

Edwin menilai, sah jika anak perusahaan memberikan kontribusi kepada induk perusahaan selama kedua perusahaan saling memberi dukungan. Namun demikian, induk perusahaan pun pastinya ikut memutar otak guna memperlancar perusahaannya.

Chain listing tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan Nomor I.A. tentang Pencatatan Efek Bersifat Saham, termasuk mengatur soal batasan kontribusi pendapatan satu emiten kepada yang lain. Aturan chain listing merupakan persepsi otoritas bursa dari Aturan Pencatatan I.A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Pada peraturan tersebut, dalam hal calon perusahaan tercatat merupakan anak perusahaan atau induk perusahaan dari perusahaan tercatat, maka jika terjadi putus hubungan afiliasi antara calon perusahaan tercatat dengan perusahaan tercatat, masing-masing perusahaan mampu menjalankan kegiatan operasinya secara memadai berdasarkan penilaian pihak independen.

Chain listing adalah hubungan dan keterkaitan keuangan antara satu emiten dengan emiten lainnya yang kontribusi salah satunya melebihi 50%. Emiten yang 50% pendapatannya dikontribusikan melalui emiten lainnya yang terafiliasi, harus mengurangi kontribusinya atau BEI akan menghapus pencatatan saham salah satunya dari lantai bursa (delisting).

Direktur Perdagangan Saham, Riset, dan Pengembangan Usaha BEI MS Sembiring menjelaskan chain listing tidak diizinkan oleh otoritas bursa. Pasalnya, bagaimana bisa anak perusahaan memberikan kontribusi penuh kepada induk perusahaan yang sama-sama tercatat di lantai bursa.

“Pencatatan keduanya kan di bursa, otomastis mereka harus memilih,” jelas Sembiring kepada INILAH.COM di Jakarta, Selasa (24/2).

Sembiring menilai aturan chain ini diberlakukan untuk melindungi kepentingan pelaku pasar, meskipun ketentuan tersebut tidak tercantum secara jelas dalam peraturan tentang pencatatan efek. Dengan disclose dari kasus itu, menurutnya, akan diketahui saham mana saja yang memberikan kontribusi atau mempunyai sumber pendanaan yang besar oleh publik.

Nantinya, ada enam emiten yang berpotensi terdampar. Mereka adalah Apexindo (Apexindo Pratama Duta) dan Mitra Rajasa, Global Mediacom dan Media Nusantara Citra, serta PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) dan PT Multipolar Tbk (MLPL) juga bisa terindikasi memenuhi kondisi chain listing karena kontribusi Matahari terhadap pendapatan Multipolar lebih dari 90%.

Untuk kasus APEX, perseroan diminta menghapus pencatatan (delisting) sahamnya di bursa. Imbauan delisting itu terkait kontribusi pendapatan Apexindo kepada induk usaha, PT Mitra Rajasa Tbk (MIRA), melebihi 50% setelah akuisisi.

Mungkin, grup Bakrie pun akan terkena aturan ini. Sebagai holding, PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) memliki 5 anak usaha, yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Bakrie Sumatera Plantation Tbk UNSP), PT Energi Mega Persada Tbk ENRG), dan PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL). [tra]

Posted in Ekonomi.

0 Responses

Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.

Some HTML is OK

(required)

(required, but never shared)

or, reply to this post via trackback.